Penyidikan Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat: Kejagung Periksa EY dan IW dari Wilmar Group

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  1. EY selaku Head Lt. Wilmar Group Indonesia.
  2. IW selaku Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia.

Adapun dua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI