Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI: Jadwal, Prosedur, dan Syarat

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan dinDKI Jakarta.

1. Periode Pemutihan

  • Berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
  • Tidak dikenakan denda atau bunga bagi Wajib Pajak yang melunasi kewajibannya dalam periode ini.

2. Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Meliputi bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    Khusus untuk penyerahan pertama.

3. Mekanisme Penghapusan Sanksi

  • Diterapkan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.
  • Tidak memerlukan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak.
  • Berlaku untuk bunga atau denda yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran.

4. Dukungan Operasional Samsat

  • Kantor Samsat tetap buka setiap hari Sabtu hingga 28 Desember 2024.
  • Jam operasional Sabtu: pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Imbauan kepada Wajib Pajak

  • Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
  • Wajib Pajak yang melunasi pajak pokok dalam periode ini akan terbebas dari sanksi administrasi.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban Wajib Pajak menjelang akhir tahun. (*)