Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI: Jadwal, Prosedur, dan Syarat
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan dinDKI Jakarta.
1. Periode Pemutihan
- Berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
- Tidak dikenakan denda atau bunga bagi Wajib Pajak yang melunasi kewajibannya dalam periode ini.
2. Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Meliputi bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran. - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Khusus untuk penyerahan pertama.
3. Mekanisme Penghapusan Sanksi
- Diterapkan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.
- Tidak memerlukan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak.
- Berlaku untuk bunga atau denda yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran.
4. Dukungan Operasional Samsat
- Kantor Samsat tetap buka setiap hari Sabtu hingga 28 Desember 2024.
- Jam operasional Sabtu: pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Imbauan kepada Wajib Pajak
- Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
- Wajib Pajak yang melunasi pajak pokok dalam periode ini akan terbebas dari sanksi administrasi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban Wajib Pajak menjelang akhir tahun. (*)