Pemerintah Dorong Penataan Transportasi Jogja, Bentor Dinilai Berpotensi Digantikan Becak Listrik
FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerbitkan SE Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang kendaraan bermotor roda tiga beroperasi di wilayah kota.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa SE itu terbit setelah menerima arahan tertulis dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
“Pak Gubernur sudah memberikan arahan secara tertulis, dan setelah itu kami membuat surat edaran,” ujarnya di Patangpuluhan.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut dilakukan demi menjaga identitas budaya transportasi tradisional Yogyakarta.
Di sisi lain, perusahaan layanan transportasi roda tiga Maxride buka suara setelah SE dirilis. Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, menyebut pihaknya siap berdialog dengan Pemkot.
“Kami siap buka ruang diskusi dengan pemkot atau segala macam,” katanya.
Ia menilai bahwa melalui diskusi, masa depan transportasi Jogja bisa ditata lebih baik.
“Bagaimana kita bisa membangun transportasi Jogja secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Government Relation PT Max Auto Indonesia, Iwan Cristianto, mengaku tak terkejut dengan adanya rencana penertiban kendaraan roda tiga.
“Cerita bentor mau ditertibkan itu sudah dari 10 tahun lalu,” ujarnya.
Ia juga mendengar adanya wacana penggantian bentor dengan becak listrik.
Menurutnya, pemerintah harus menyediakan solusi yang manusiawi.
“Dari bentor alasannya selalu urusan perut, jadi pemerintah harus menyiapkan solusi,” katanya.
Iwan menjelaskan bahwa Maxride telah memenuhi seluruh legalitas agar bajaj dapat beroperasi, termasuk SRUT untuk penerbitan nomor kendaraan.
“Bukan berarti tidak dibolehkan, kami mengurus semua legalitas,” tegasnya.
Maxride juga tidak keberatan dengan penertiban, asalkan dilakukan adil.
“Ayo ditertibkan semuanya, biar semua tertib, biar semuanya bagus,” pungkasnya.
(waw)

