Pembangunan Kafe di Atas Tanah Ilegal: Korban Tertipu Surat Palsu Berstempel Resmi
FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Kasus penipuan tanah kembali gegerkan warga Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Seorang tersangka diduga memalsukan surat izin pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
“Korban awalnya percaya karena dokumennya terlihat sangat resmi dan berstempel,” ungkap Tri Panungko, penyidik yang menangani kasus ini.
Ia menyebut tersangka bertindak meyakinkan.
Usai mengantongi surat palsu tersebut, korban langsung membangun kafe dan restoran tiga lantai.
“Setelah bangunan selesai, korban baru sadar telah ditipu,” ujar Panungko menjelaskan kronologi.
Kerugian korban tidak hanya Rp10 juta untuk surat izin palsu, tetapi juga biaya konstruksi mencapai Rp900 juta.
“Kerugiannya sangat besar, karena pembangunan sudah rampung,” imbuhnya tegas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu dari Kelurahan Patehan, hingga dokumen Kasultanan tahun 1918.
“Tanah yang dipalsukan itu memiliki SHM resmi Kasultanan,” jelas Panungko.
Ia menegaskan hanya Kawedanan Panitikismo yang berwenang memberi izin, bukan pihak luar seperti tersangka tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami akan mengusut tuntas,” tegas Kombes Pol Ihsan. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dan segera melapor bila menemukan modus serupa.(waw)