Pembangunan Kafe di Atas Tanah Ilegal: Korban Tertipu Surat Palsu Berstempel Resmi

FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Kasus penipuan tanah kembali gegerkan warga Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

‎Seorang tersangka diduga memalsukan surat izin pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

‎“Korban awalnya percaya karena dokumennya terlihat sangat resmi dan berstempel,” ungkap Tri Panungko, penyidik yang menangani kasus ini.

‎Ia menyebut tersangka bertindak meyakinkan.

‎Usai mengantongi surat palsu tersebut, korban langsung membangun kafe dan restoran tiga lantai.

‎“Setelah bangunan selesai, korban baru sadar telah ditipu,” ujar Panungko menjelaskan kronologi.

‎Kerugian korban tidak hanya Rp10 juta untuk surat izin palsu, tetapi juga biaya konstruksi mencapai Rp900 juta.

‎“Kerugiannya sangat besar, karena pembangunan sudah rampung,” imbuhnya tegas.

‎Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu dari Kelurahan Patehan, hingga dokumen Kasultanan tahun 1918.

‎“Tanah yang dipalsukan itu memiliki SHM resmi Kasultanan,” jelas Panungko.

‎Ia menegaskan hanya Kawedanan Panitikismo yang berwenang memberi izin, bukan pihak luar seperti tersangka tersebut.

‎Tersangka dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

‎“Kami akan mengusut tuntas,” tegas Kombes Pol Ihsan. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dan segera melapor bila menemukan modus serupa.(waw)