Musthafa: Kejatuhan IHSG Bukan Koreksi, Melainkan Kegagalan Pengawasan
FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir dinilai bukan sekadar koreksi pasar yang wajar. Praktisi hukum dan bisnis Musthafa menyebut penurunan tajam tersebut kuat dipicu maraknya praktik saham gorengan yang tumbuh tanpa pengawasan dan penegakan hukum memadai.
“Ini bukan fluktuasi biasa. Ini alarm serius bagi sistem pengawasan pasar modal,” ujar Musthafa, Rabu (4/2/2026).
Menurut Musthafa, pembiaran terhadap saham gorengan mencerminkan lemahnya kontrol otoritas terhadap pergerakan harga yang tidak wajar.
Ia menegaskan, jika penurunan IHSG dipicu saham-saham spekulatif tersebut, maka masalahnya bersifat struktural.
“Ini bukan koreksi. Ini kegagalan pengawasan. Tanpa efek jera hukum, pola ini akan terus berulang,” katanya.
Dampak runtuhnya saham gorengan, lanjut Musthafa, tidak hanya dirasakan investor ritel, tetapi juga mengguncang stabilitas pasar secara keseluruhan.
“Yang paling dirugikan selalu investor kecil. Mereka masuk karena euforia, keluar karena panik. Ini skema lama yang terus memakan korban baru,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Musthafa mengingatkan bahwa praktik saham gorengan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ia menyinggung Pasal 91 dan 92 yang melarang manipulasi dan penciptaan gambaran semu perdagangan, serta Pasal 104 yang mengatur sanksi pidana.
“Jika unsur manipulasi terpenuhi, tidak ada alasan untuk ragu menindak,” tegasnya.
Ia mendorong otoritas pasar modal melakukan audit menyeluruh, suspensi tegas terhadap saham bermasalah, serta membuka penindakan hukum secara transparan.
“Pasar modal tidak boleh dikuasai spekulan. Tanpa ketegasan hukum, IHSG akan terus rapuh dan kepercayaan publik terkikis,” pungkas Musthafa.(Waw)

