MKMK Pertanyakan Pengangkatan Adies Kadir, Bima Amsterdam Nilai Tak Perlu Dipersoalkan
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempertanyakan proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaan tersebut mencuat dalam rangka memastikan seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, langkah MKMK itu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Bima Amsterdam. Ia menilai bahwa mempertanyakan kapasitas dan kelayakan Adies Kadir sebagai hakim MK adalah hal yang tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.
“Hal yang sudah pasti tidak perlu dipertanyakan. Adies Kadir itu sudah mempunyai pengalaman yang sangat memadai,” ujar Bima dalam keterangannya
Menurut Bima, rekam jejak Adies Kadir yang lama berkecimpung dalam dunia legislasi menjadi modal penting dalam memahami konstitusi dan sistem ketatanegaraan. Selain itu, Adies Kadir juga mempunyai pengalaman menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan DPR RI, yang menunjukkan kapasitasnya dalam menjaga etika, integritas, dan penegakan aturan kelembagaan.
“Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Adies Kadir tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga tata kelola lembaga negara serta penegakan etika pejabat publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman panjang di parlemen, khususnya dalam proses pembentukan undang-undang, justru menjadi nilai tambah bagi seorang hakim MK. Menurutnya, hakim MK perlu memahami secara mendalam bagaimana sebuah undang-undang dirancang, dibahas, hingga disahkan.
“Pengalaman Adies Kadir adalah fakta objektif. Itu menjadi modal kuat dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi,” tegas Bima.
Meski demikian, Bima tetap menilai pengawasan oleh MKMK sebagai hal yang penting. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari checks and balances untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan tidak berkembang menjadi polemik yang mempertanyakan hal-hal yang sudah jelas, khususnya terkait kapasitas dan pengalaman Adies Kadir.
Sementara itu, MKMK menegaskan bahwa klarifikasi terhadap proses pengangkatan bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan demi menjaga marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Dengan demikian, perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pengawasan etik dan pengakuan terhadap kompetensi. Bagi Bima Amsterdam, selama proses pengangkatan berjalan sesuai hukum, maka pengalaman dan rekam jejak Adies Kadir, termasuk sebagai Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan DPR RI, seharusnya memperkuat legitimasi, bukan justru dipertanyakan.(*)

