Mengungkap Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara, Dari Presiden Hingga Wakil Kepala Daerah

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Gaji pejabat negara sering kali menjadi topik yang menarik perhatian publik. Berdasarkan data resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk periode 2019 hingga 2024, terdapat perbedaan mencolok dalam gaji dan tunjangan pejabat di berbagai level, mulai dari Presiden hingga Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Gaji Tertinggi: Pejabat dengan gaji tertinggi ternyata bukan Presiden melainkan Ketua Mahkamah Agung (MA). Ketua MA menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp5.040.000, ditambah dengan tunjangan jabatan yang mencapai Rp121.609.000. Selain itu, tunjangan kinerja Ketua MA dapat mencapai maksimal Rp37.560.000, tergantung pada kelas jabatannya, sehingga total kompensasi bulanan Ketua MA bisa melampaui Rp164 juta.

Gaji Terendah: Di sisi lain, pejabat dengan gaji terendah adalah Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yang menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp1.800.000, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp3.240.000. Total penghasilan bulanan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota mencapai sekitar Rp5 juta, jauh lebih rendah dibandingkan pejabat tinggi lainnya.

Berikut daftar lengkap gaji dan tunjangan pejabat negara:

Daftar Gaji Pejabat Negara Beserta Tunjangannya

  1. Presiden RI
    • Gaji pokok: Rp30.240.000
    • Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
    • Tunjangan lainnya: –
  2. Wakil Presiden RI
    • Gaji pokok: Rp20.160.000
    • Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
    • Tunjangan lainnya: –
  3. Menteri Negara
    • Gaji pokok: Rp5.040.000
    • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
    • Tunjangan lainnya: –
  4. Pejabat Setara Menteri
    • Gaji pokok: Rp5.040.000
    • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
    • Tunjangan lainnya: –
  5. Ketua DPR
    • Gaji pokok: Rp5.040.000
    • Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
    • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (Rp3.000.000 – Rp5.000.000), tunjangan pensiun Rp3.024.000
  6. Wakil Ketua DPR
    • Gaji pokok: Rp4.620.000
    • Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
    • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR, tunjangan pensiun Rp2.772.000
  7. Ketua Komisi DPR
    • Gaji pokok: Rp4.200.000
    • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
    • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR, tunjangan pensiun Rp2.520.000
  8. Wakil Ketua Komisi DPR
    • Gaji pokok: Rp4.200.000
    • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
    • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR
  9. Anggota DPR
    • Gaji pokok: Rp4.200.000
    • Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
    • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua Komisi DPR
  10. Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • Gaji pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (maksimal Rp37.560.000)
  1. Wakil Ketua MA
  • Gaji pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua MA
  1. Ketua Muda MA
  • Gaji pokok: Rp4.410.000
  • Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua MA
  1. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
  • Gaji pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua MA
  1. Jaksa Agung
  • Gaji pokok: Sesuai golongan PNS
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (Rp2.513.000 – Rp38.226.000)
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Gaji pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (Rp1.540.000 – Rp41.550.000)
  1. Wakil Ketua BPK
  • Gaji pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua BPK
  1. Anggota BPK
  • Gaji pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Tunjangan jabatan Rp3.102.000 hingga Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua BPK
  1. Ketua KPK
  • Gaji pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kehormatan Rp2.396.000, fasilitas perumahan Rp37.750.000, fasilitas transportasi Rp29.546.000, asuransi kesehatan Rp16.325.000
  1. Wakil Ketua KPK
  • Gaji pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua KPK
  1. Kapolri
  • Gaji pokok: Rp5.930.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Rp43.627.500
  1. Panglima TNI
  • Gaji pokok: Rp5.646.100
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Rp43.627.500
  1. Kepala Daerah Provinsi
  • Gaji pokok: Rp3.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
  • Tunjangan lainnya: Berdasarkan pendapatan asli daerah
  1. Wakil Kepala Daerah Provinsi
  • Gaji pokok: Rp2.400.000
  • Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
  • Tunjangan lainnya: Berdasarkan pendapatan asli daerah
  1. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
  • Gaji pokok: Rp2.100.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
  • Tunjangan lainnya: Berdasarkan pendapatan asli daerah
  1. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
  • Gaji pokok: Rp1.800.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
  • Tunjangan lainnya: Berdasarkan pendapatan asli daerah (*)