Mau Tukar Uang Baru Lebaran? Cek Jadwal dan Lokasi dari BI

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Bank Indonesia (BI) kembali menggelar program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, yang menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Program ini mulai dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, BI telah menyiapkan Rp 180,9 triliun uang tunai. Masyarakat dapat menukar uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang.

Jadwal Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran akan dibagi dalam empat periode, dengan kuota yang tersedia setiap hari:

  • Periode I: 3-5 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB
  • Periode II: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Periode III: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Periode IV: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi dan Mekanisme Penukaran

BI menyediakan layanan penukaran uang baru di 4.000 lokasi di seluruh Indonesia, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan perbankan. Layanan ini juga tersedia melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Agar proses penukaran berjalan lancar dan menghindari antrean panjang, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui website PINTAR BI.

Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI

  1. Akses situs pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan
  4. Tentukan tanggal penukaran berdasarkan kuota yang tersedia
  5. Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail
  6. Masukkan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan
  7. Unduh dan simpan bukti pemesanan
  8. Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan untuk ditunjukkan kepada petugas

Syarat Penukaran Uang Baru

  • Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  • Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang
  • Penggantian nominal uang dilakukan sesuai dengan nilai yang ditukarkan, bisa dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
  • NIK-KTP yang sudah digunakan tidak bisa dipakai kembali untuk pemesanan baru sampai tanggal penukaran sebelumnya berlalu

BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses penukaran berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi PINTAR BI. (ihd/ihd)