Masyarakat Jakarta Utara Diajak Jadi Perpanjangan Tangan Imigrasi Cegah TPPO
FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan Sosialisasi danPencanangan Desa Binaan Imigrasi pada Selasa, 28 Mei 2024. Acara yangdilaksanakan di eL Hotel Jakarta, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dan KepalaDivisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala SatuanKerjaImigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan stakeholder terkait dengan mendatangkan narasumber dari BP2MI dan Kementerian KetenagakerjaanRepublik Indonesia.
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI JakartaUtara dalam mencegah masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar Negeri dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Dibentuknya Desa Binaan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat di wilayah Jakarta Utara tidak menjadi korban TPPO yang sedang marak terjadi.
“Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak dan mencanangan para perangkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan ataupun pihak Sekolah di wilayah JakartaUtara untuk mejadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO,” pesan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya juga menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya. “Kita sebagai anakbangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimanakita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukumTPPO,” pesanR. Andika. Beliau juga mengajak para tamu undangan untuk memerangi bersama upayaTPPO agar tidak ada lagi korban. “Karena perhari ini agen-agen masih merekrut
secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri,” tegas R. Andika.
Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasianyangbertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonanpaspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi serta sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberianedukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI untuk meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.(*)