Lindungi WNI Jadi Korban TPPO, Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terapkan langkah strategis

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Perdagangan manusia menjadi tantangan global, pekerja migran Indonesia (PMI) kerap menjadi sasaran empuk para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beberapa terobosan penting pernah dilakukan mantan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie dalam mencegah PMI menjadi korban TPPO.

Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020, Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie mengambil langkah berani dan inovatif sehingga berhasil mencegah puluhan ribu WNI menjadi korban eksploitasi.

Kebijakan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor dan perlintasan calon PMI. Langkah Pria bernama lengkap Ronny Franky Sompie kelahiran Manado, 17 September 1961 ini terbukti mampu melindungi ribuan nyawa warga negara Indonesia.

Kebijakan Ketat demi Perlindungan WNI

Dalam upaya melindungi WNI, Ronny F. Sompie menerapkan dua langkah strategis:

1. Menolak penerbitan paspor bagi calon PMI yang tidak memenuhi prosedur resmi.

2. Melarang perlintasan calon PMI yang telah memiliki paspor tetapi tidak memiliki visa kerja.

Langkah ini menargetkan modus umum perdagangan manusia, di mana pelaku kerap mengirimkan calon PMI menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk masuk ke Malaysia atau negara ASEAN lainnya.

Hasil Nyata dalam Angka

Hingga akhir 2017, kebijakan ini berhasil mencegah:

5.000 calon PMI yang mengajukan paspor secara tidak sah.

1.000 calon PMI yang mencoba keluar negeri tanpa visa kerja.

Pada akhir 2019, angka ini melonjak drastis. Total 20.000 calon PMI yang tidak memenuhi prosedur dicegah keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat.

Penghargaan Bergengsi

Langkah ini mendapat apresiasi luas. Ronny F. Sompie sebagai Ditjen Imigrasi dianugerahi The Hassan Wirayuda Award dari Kementerian Luar Negeri atas kontribusi mengurangi jumlah WNI bermasalah hukum di luar negeri.

Puncaknya, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama pada 15 Agustus 2019 di Istana Negara kepada Ronny F. Sompie. Penghargaan ini menjadi bukti nyata pentingnya kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Paspor Bukan Sekadar Hak, tetapi Alat Perlindungan

Mantan Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa paspor tidak sama dengan KTP.

“Paspor adalah dokumen perjalanan untuk melindungi WNI di luar negeri. Jika diberikan untuk pekerjaan yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka pejabat imigrasi turut melanggar hukum,” tegas Ronny F. Sompie. Rabu, 4 Desember 2024.

Komitmen terhadap Akuntabilitas

Setiap kali ada kasus PMI bermasalah di luar negeri, Ronny F. Sompie melakukan investigasi hingga ke kantor Imigrasi penerbit Paspor. Sanksi tegas diberikan kepada pejabat yang lalai mengikuti kebijakan pencegahan TPPO.

Harapan untuk Masa Depan
Ronny F. Sompie berharap dengan kebijakan yang terukur dan kolaborasi antar lembaga, Indonesia diharapkan bisa terus memerangi TPPO, melindungi hak-hak pekerja migran, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia.

Langkah berani ini tidak hanya menyelamatkan ribuan calon PMI, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pemberantasan TPPO di Indonesia. (*)