Lembaga Advokasi Gerindra Sumut Berikan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Seksual Anak di Deli Serdang

FAJARLAMPUNG.COM, Deli Serdang, selasa 3 Juni 2025 – Lembaga Advokasi Perlindungan Hukum (L.A) DPD Partai Gerindra Sumatera Utara bergerak cepat memberikan bantuan hukum kepada dua anak korban pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Deli Serdang.

Tim Media Indonesia Raya Gerindra Sumut, lembaga Advokasi ,selebgram Dinda dan Saiful, serta pihak keluarga korban yang tidak tinggal diam melihat penderitaan anak-anaknya.

Ketua Tim Hukum Lembaga Advokasi Gerindra Sumut, Irwansyah Gultom, SH, MH, yang didampingi oleh rekannya Edy Suhendro, menyampaikan komitmen penuh dalam mendampingi korban secara hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa terhadap anak.

Kami dari Lembaga Advokasi Gerindra Sumut akan mengawal proses hukum sampai tuntas dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” tegas Irwansyah Gultom dalam pernyataannya kepada media, Selasa (3/6/2025).

Selebgram Dinda, yang turut membantu mengangkat kasus ini ke publik, menyampaikan keprihatinannya dan berharap agar masyarakat lebih peka terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.“Saya merasa terpanggil sebagai perempuan dan manusia. Anak-anak ini perlu dukungan dan perlindungan dari kita semua.

Jangan biarkan pelaku berkeliaran dan mengulangi perbuatannya kepada korban lain,” ujar Dinda.Sementara itu, Herizal, ayah dari dua anak korban, tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan kondisi putri-putrinya yang masing-masing masih berusia 9 dan 10 tahun.

Dengan suara bergetar, ia memohon agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.“Sudah hancur dua anak saya dibuat pelaku itu. Saya minta keadilan. Tolong jangan tunda lagi, tangkap pelaku dan adili seberat-beratnya,” ucap Herizal dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwenang. Lembaga Advokasi Gerindra Sumut berjanji akan terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum hingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan sepenuhnya. (*)