Langgar Aturan Keimigrasian 1 Warga Negara Korea Selatan dideportasi Imigrasi Bekasi.

FAJARLAMPUNG.COM – Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mendeportasi 1 orang WNA laki-laki asal Korea Selatan berinisial JYK (54) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

diketahui, Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan operasi mandiri di PT. AKT yang terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Didapati 1 WNA asal Korea Selatan berinisial JYK sedang berkegiatan di PT. AKT sebagai Manajer Operasional.

JYK merupakan pemegang ITAS TKA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan penjamin PT. AKT. Berdasarkan ITAS yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2023 tersebut, JYK memiliki jabatan sebagai Manajer Operasional di PT. AKT. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan data terkait penjualan saham serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris pada PT. AKT sesuai yang tertera dalam Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham PT. AKT tanggal 25 Januari 2023 yang menyebutkan bahwa sejak 25 Januari 2023, JYK merupakan pemilik 4500 lembar saham perusahaan serta diangkat menjadi
Komisaris PT. AKT.

Selanjutnya petugas memberikan surat panggilan kepada JYK untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Babay Baenullah menyatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, JYK terbukti melanggar aturan keimigrasian melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan serta memberikan sanksi pemabatalan izin tinggalnya dan melakukan deportasi.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, JYK terbukti telah melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, maka dari itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap saudara JYK telah dilakukan pembatalan izin tinggalnya, pendeportasian ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada tanggal 15 Maret 2024, serta telah dimasukan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh JYK,” ungkap Babay Baenullah kepada awak media, Senin, (18/03/2024). (*)