Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai Diterima Asda 2 Kota Bekasi

FAJARLAMPUNG.COM – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai Provinsi Riau mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang tanggung jawab sosial perusahaan di ruang pressroom Humas.

Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi menjelaskan maksud dan tujuan datang untuk mendapatkan masukan terkait Raperda yang sedang dibahas.

“Saat ini  DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai sedang membahas peraturan daerah terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara intens karena kami menilai banyak perusahaan yang belum bisa membedakan antara tanggung jawab sosial dengan bantuan sosial.”

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak merasakan manfaat dari tanggung sosial perusahaan, hal tersebut akhirnya menjadi dorongan Pansus B agar ranperda tersebut segera ditetapkan.

“Kedatangan kami ke Kota Bekasi selain studi banding, koordinasi dan silaturahmi, yaitu untuk sharing bagaimana tata cara perda pengelolaan CSR yang ada di Kota Bekasi, apakah ada kesamaan yang mungkin cocok untuk bisa diterapkan.”

Selanjutnya, Asisten Daerah 2, Inayatulah menyambut kedatangan rombongan didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Dyah Kusumo Winahyu, Kabid  Bappelitbangda Helmi, Subkor Disdagperin Agus, Subkor di Bagian Perekonomian Setda Maria Celeste, Subkor DBMSDA Maryono dan Analis Hukum Santi Maria.

Inayatulah berterima kasih karena telah memilih Kota Bekasi sebagai rujukan studi banding sekaligus memperkenalkan profil singkat Kota Bekasi.

“Berkaitan dengan tujuan, Kota Bekasi sudah memiliki perda No. 06 tahun 2015 tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan lalu diubah karena ada evaluasi dari Kemendagri.”

Pada acara yang sama, Kabag. Hukum Setda, Dyah Kusumo W memberikan penjelasan proses bagaimana terbentuknya Perda tersebut.

“Awal mula terbentuknya Perda ini merupakan inisiatif DPRD setelah ditetapkan pada tahun 2015 melalui Perda Nomer 06 Tahun 2015  kemudian pada Tahun 2016  Perda tersebut dievaluasi oleh Kemendagri dan ada sebagian pasal yang terevaluasi oleh Kemendagri yaitu untuk menghilangkan persentase besaran Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perda tersebut sudah disesuaikan dan dilakukan perubahan melalui pembahasan dengan DPRD dan ditetapkan melalui Perda Nomer 12 Tahun 2019. (ADV-HUMAS)