KPK Periksa Tiga ASN Kemenaker, Modus Pemerasan TKA Terbongkar
JENDELLANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Selasa (8/7/2025), penyidik memeriksa tiga tersangka untuk menelusuri pembelian aset dalam kurun 2017–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka difokuskan pada penelusuran aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan. Ketiga tersangka yang diperiksa yaitu Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017–2024,” ujar Budi dari Jakarta, Selasa.
Kepada wartawan, Haryanto menyatakan dirinya hanya melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga mengaku telah menyerahkan nama-nama tenaga kerja asing (TKA) serta agen yang menjadi korban praktik pungutan liar tersebut.
Delapan ASN Jadi Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam penjelasannya pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa selama periode 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar.
Modus: Ancaman Denda dan Penundaan Izin
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan syarat wajib sebelum tenaga kerja asing memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Bila RPTKA tidak terbit, proses perizinan menjadi terhambat dan TKA bisa dikenai denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.
Dengan ancaman tersebut, pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kemenaker agar pengurusan RPTKA dipercepat atau tidak dipersulit.
Jejak Kasus Sejak Era Cak Imin
KPK juga menduga praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak lama. Indikasi awal menunjukkan kasus bermula saat Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan adanya keterlibatan langsung para menteri tersebut dalam perkara yang sedang disidik. Penyidikan hingga kini masih berfokus pada pelaku dari kalangan ASN.
“Proses pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik pemerasan ini,” ujar Budi.(hdm)