KK dan KTP Harus Diurus Ulang Jika Pindah Tetap, Ini Aturannya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Warga yang pindah tempat tinggal secara menetap perlu memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting agar data kependudukan tetap valid dan sesuai domisili terbaru. Namun, penggantian dokumen tidak diperlukan jika kepindahan bersifat sementara.
Menurut Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, perpindahan domisili permanen mewajibkan penduduk untuk mengurus surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil asal. Dokumen ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP baru dengan alamat terbaru.
“Jika pindah rumah dengan tujuan tinggal menetap, penduduk wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah,” ujar Ridwan, Rabu (28/5/2025).
Berikut poin-poin penting terkait aturan dan tata cara pengurusan KK dan KTP akibat pindah rumah:
Ketentuan Penggantian Dokumen
Wajib Ganti KK dan KTP jika pindah rumah bersifat menetap.
Tidak perlu ganti KK dan KTP jika kepindahan bersifat sementara, misalnya untuk keperluan kerja atau studi.
Penduduk sementara akan tercatat sebagai penduduk non-permanen di Dukcapil daerah tujuan.
Informasi yang Sama pada KK dan KTP
Baik KK maupun KTP memuat informasi identitas penting, seperti:
Nama lengkap
Tempat dan tanggal lahir
Jenis kelamin
Agama
Alamat domisili
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alur Mengurus KK dan KTP Baru
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Ditjen Dukcapil (@dukcapilkemendagri), berikut langkah pengurusan dokumen akibat pindah domisili:
Datang ke Dinas Dukcapil asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Bawa dokumen asli berupa KK dan KTP elektronik (KTP-el).
Setelah mendapat SKPWNI, datang ke Dinas Dukcapil tujuan.
Serahkan SKPWNI, KK, dan KTP-el asli kepada petugas.
Petugas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.
Hal yang Perlu Diperhatikan
KK dan KTP yang lama hanya boleh ditarik oleh petugas Dukcapil di daerah tujuan.
Petugas Dukcapil daerah asal tidak berwenang menarik dokumen tersebut.
Kepatuhan terhadap administrasi kependudukan ini tidak hanya mempermudah akses layanan publik, tetapi juga memastikan setiap penduduk tercatat secara sah di tempat tinggalnya. (ihd)