Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum: Polemik Likuidasi Kebun Binatang Bandung
FAJARLAMPUNG.COM, Bandung – Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung tidak dapat dipandang sekadar sebagai kebijakan yang keliru. Lebih dari itu, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden berbahaya, ini sebuah contoh nyata bagaimana kekuasaan pemerintah daerah dapat berjalan mendahului, bahkan menindih, proses hukum yang sah.
Sejak berdiri pada tahun 1933, Kebun Binatang Bandung beroperasi tanpa bergantung pada subsidi Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, melalui pajak tiket dan aktivitas ekonomi turunannya, kebun binatang ini justru berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Ironisnya, pada 6 Agustus 2025, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, operasional kebun binatang tersebut dipaksa berhenti. Area dipasangi garis polisi, sementara pengelola dan karyawan dihadapkan pada tekanan hukum berlapis.
Alih-alih menunggu kepastian hukum, Pemkot Bandung justru menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada APBN, sementara pakan satwa disiapkan oleh negara. Logika kebijakan ini terbalik: negara dipaksa menanggung dampak dari keputusan politik yang dasar hukumnya sendiri masih dipersoalkan.
Persoalan kian serius ketika Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang dijadikan pijakan utama oleh wali kota yang baru diterbitkan pada Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP yang berusia kurang dari lima tahun masih terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Inilah yang mendorong ahli waris, yang menemukan bukti verponding eigendom atas nama Raden Ema Bratakusumah, meminta dilakukan adu bukti secara resmi. Bahkan, terdapat legal opinion Kejaksaan yang menyatakan bahwa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak berada pada Pemkot Bandung.
Keabsurdan bertambah ketika alas hak SHP tersebut memuat klaim pembelian 12 petok lahan pada periode 1920–1930 yang faktanya tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Klaim ini semakin problematik karena disebut dilakukan dengan mata uang rupiah, padahal Indonesia pada masa itu belum merdeka. Jika klaim tersebut benar tercantum dalam dokumen resmi, maka yang dihadapi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cacat administratif serius yang seharusnya menghentikan seluruh langkah sepihak pemerintah daerah.
Namun yang terjadi justru eskalasi. Di sektor konservasi, Direktorat terkait mengirimkan surat peringatan bertingkat (SP1, SP2, SP3) untuk mencabut izin Lembaga Konservasi pengelola, Yayasan Taman Margasatwa. Bahkan sempat muncul wacana pemindahan dan “pembagian” satwa ke kebun binatang lain, seolah-olah status kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap. Rencana ini baru dihentikan setelah disadarkan pada risiko paling elementer: bagaimana jika pengadilan memenangkan pihak ahli waris? Satwa yang terlanjur dipindahkan akan menimbulkan kerugian ekologis dan etik yang tidak dapat dipulihkan. Patut dicatat, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan akhirnya membatalkan agenda tersebut setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot hanyalah SHP yang baru terbit dan belum inkracht.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan memperlihatkan pola tekanan yang mengarah pada kriminalisasi. Terdapat perkara tindak pidana korupsi yang kini berada di tahap kasasi dengan tuduhan tidak membayar sewa kepada Pemkot, padahal SHP Pemkot sendiri baru terbit Februari 2025. Ada pula gugatan di PTUN terkait kepengurusan yayasan, serta laporan-laporan polisi terhadap karyawan yang secara administratif wajib ditindaklanjuti, sehingga menciptakan tekanan psikologis dan teror birokratis. Ini bukan penyelesaian sengketa, melainkan pelemahan sistematis.
Di tengah situasi tersebut, Wali Kota Bandung menyampaikan narasi besar tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kesiapan menggelontorkan dana negara. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar hukum apa? Jika pengadilan atau gelar perkara ATR/BPN kelak membatalkan klaim Pemkot, dana publik yang telah dikeluarkan akan menjadi kerugian negara. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah wali kota siap menanggung konsekuensi politik dan hukum dari kebijakan yang terbukti gegabah?
Polemik ini bukan soal memilih antara kebun binatang atau RTH. Ini adalah soal due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan. Dalam negara hukum, pejabat publik wajib menunggu putusan, bukan memaksakan kehendak lalu berharap hukum menyusul. Ketika kekuasaan mendahului hukum, yang rusak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan publik.
Bandung tidak kekurangan gagasan hijau. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang patuh hukum. Hentikan pengambilalihan sepihak. Buka gelar perkara ATR/BPN secara transparan. Bekukan seluruh tindakan yang bersifat irreversible, terutama pemindahan satwa dan penggunaan APBN—hingga kepastian hukum diperoleh. Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai pelikuidasi hukum atas nama kekuasaan.
Lebih jauh, sikap dan praktik kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan tata kelola negara yang tengah didorong oleh Presiden Prabowo Subianto. Farhan terang-terangan menghina Presiden Prabowo Subianto yang berithikad baik dan berkeinginan keras untuk menata Republik yang amburadul ini. Farhan memberikan contoh buruk dengan praktek yang dijelaskan diatas.
(Opini)

