Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pastikan Proses MCU Kepsek SDN Jaticempaka 01 Sesuai Prosedur
FAJARLAMPUNG.COM, Bekasi – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyampaikan bahwa Surat Permohonan untuk melakukan Medical Check Up (MCU) terhadap Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 01 Pondokgede telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Menurut Wildan, berdasarkan Pedoman dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2022, pemindahan atau pemberhentian seorang kepala sekolah harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
“Hari ini sudah diperintahkan untuk melakukan MCU, kita tunggu saja hasilnya. Keputusan dari Disdik atas hasil MCU biasanya sudah ada dalam dua hari, dan kita akan mendapatkan kepastian segera,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Politisi PKB ini juga menjelaskan bahwa rumah sakit yang dirujuk untuk melakukan MCU terhadap Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 01 adalah RSUD Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi, sesuai dengan perwal yang dimaksud.
Senada dengan pernyataan Wildan, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Ahmad Yani, yang dihubungi melalui telepon seluler, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan MCU terhadap Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 01 Pondokgede di RSUD Kota Bekasi.
(Nad)