Kemudahan Layanan SIM: Warga Diimbau Tak Gunakan Jasa Calo

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Praktik jasa calo masih kerap ditemui dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, tarif resmi sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Memanfaatkan jasa calo justru membuat biaya membengkak. Padahal, bila diurus sendiri, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.

Tarif Perpanjangan SIM Oktober 2025

  • SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000

  • SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000

  • SIM D, SIM D1: Rp30.000

Tarif Pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

Biaya Tambahan Wajib

  • Tes kesehatan: Rp35.000

  • Asuransi: Rp50.000

  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Jika dibandingkan dengan tarif calo yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, mengurus sendiri SIM jelas lebih hemat.

Syarat Pembuatan SIM Baru

  1. Usia minimal 17 tahun

  2. Pas foto

  3. KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP

Alur Pembuatan SIM

  1. Mengisi formulir permohonan

  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

  3. Mengikuti tes kesehatan

  4. Mengikuti psikotest

  5. Mengikuti ujian teori

  6. Jika lulus teori, lanjut ujian praktik

  7. SIM dicetak bila dinyatakan lulus praktik

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti cek psikologi

  • Bukti pembayaran

Perpanjangan Online

Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara daring melalui:

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tak lagi tergoda menggunakan jasa calo. (ihd)