Kementerian HAM dan FIHRRST Sepakat Proses Penyusunan BHAM Perlu Keterlibatan Banyak Pihak

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menerima kunjungan audiensi Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Rabu (09/04).

Marzuki Darusman selaku Founder FIHRRST dan Prof. Makarim Wibisono selaku Co Founder menyampaikan audiensi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Kementerian HAM dalam mengimplementasikan Bisnis dan HAM (BHAM) di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian HAM bersama FIHRRST berencana akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk menyelaraskan pandangan terkait Implementasi Bisnis dan HAM dengan melibatkan para stakeholders.

Selain itu, Kementerian HAM dan FIHRRST juga akan mengembangkan mekanisme uji tuntas dalam kepatuhan HAM, yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan, dengan memasukan aspek-aspek baru dalam BHAM.

Saat ini Kementerian HAM telah memiliki PRISMA yang dasarnya sukarela dan dilaksanakan asesmen secara mandiri. Namun apabila hanya sukarela, tingkat kepatuhannya tidak akan maksimal sehingga perlu menjadi wajib. Namun diperlukan juga proses transisi didalamnya sehingga pada pelaksanaannya nanti mendapatkan dukungan penuh dari pelaku usaha.

Kementerian HAM dan FIHRSST sepakat, bahwa proses penyusunan BHAM perlu keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan regulasinya, sehingga dapat diterapkan oleh pelaku usaha dengan baik.

Tentu yang paling penting adalah pelaksanaan BHAM ini dapat mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi.

Karena ketika perusahaan peduli pada HAM maka tingkat investasi akan naik sehingga pertumbuhan ekonomi naik. Hal itu disebabkan saat ini banyak investor yang meminta laporan HAM.

Oleh karena itu, apabila BHAM diterapkan oleh pelaku usaha, justru mendorong pertumbuhan ekonomi dan memajukan HAM. (*)