Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Koordinasi: Mencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Melalui Pengawasan Perkawinan Campuran

FAJARLAMPUNG.COM, Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi TIM PENGAWASAN ORANG ASING Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan Tema “Pengawasan Orang Asing Dalam Perkawinan Campuran di Wilayah Provinsi Jawa Barat”, bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Jalan Raya Soreang, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (26/09).

Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Masjuno, Kepala Divisi Imigrasi Filianto Akbar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bandung, Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Arif Hidayat, serta jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Jabar dan Para anggota TIMPORA tingkat provinsi.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Povinsi Jawa Barat Tahun 2024 dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Masjuno. Dilanjutkan dengan pemaparan materi utama membahas tentang Pengawasan Orang Asing Dalam Perkawinan Campuran di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Materi disampaikan oleh Analis Kebijakan – Ahli Muda pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat.

Materi yang disampaikan yaitu tentang ADMINDUK ( Aspek Administrasi Kependudukan ) terkait pelayanan Adminduk terhadap pelaporan Orang Asing.

Dengan kegiatan ini diharapkan sinergitas antar instansi untuk mengawasi Orang asing dengan status perkawinan campuran dapat ditingkatkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jawa Barat. (*)