Kemendagri: Permasalahan Pupuk Bersubsidi Harus Segera Ditangani

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memberikan atensi terhadap ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Pasalnya, persoalan pupuk masih banyak disuarakan oleh para petani, tapi sebanyak 53 persen petani yang terdata tak kunjung melakukan penebusan.

Tomsi membeberkan sejumlah persoalan pupuk seperti jumlahnya yang sangat terbatas di kios, penebusan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi, adanya pungutan liar penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani, serta pupuk diperjualbelikan kepada yang tidak berhak. Selain itu, ada kios yang membolehkan pembelian pupuk bersubsidi dengan syarat membeli pupuk non-subsidi.

“Ini syarat dari mana ini, dan ini melanggar dan ini memberatkan, permainan kios ini,” ujar Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Tomsi mengimbau pemerintah daerah (Pemda) melalui kepala dinas terkait agar mendata kios yang bermasalah. Terlebih penentuan kios berdasarkan rekomendasi dinas terkait, sehingga berbagai keluhan perlu ditindaklanjuti. Pendataan kios yang bermasalah juga diperlukan agar dapat dilakukan tindakan, seperti penggantian.

“Saya bersama dengan Direktur [Utama PT Pupuk Indonesia] sudah sepakat siapa kios distributor yang bermain tidak sesuai aturan tidak ada itu namanya nebus pupuk subsidi harus juga nebus pupuk yang nonsubsidi, tidak ada itu, subsidi ya subsidi,” jelasnya.

Dirinya meminta agar persoalan pupuk menjadi prioritas Pemda termasuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) maupun pihak terkait lainnya, sehingga dapat segera ditangani. Hal ini mengingat keberadaan pupuk sangat penting dan menjadi salah satu penentu keberhasilan panen. “Jangan kita biarkan berlarut-larut bertahun-tahun masalah ini tidak pernah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tomsi juga menekankan pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap ketersediaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, dirinya mengimbau agar Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, KP3, serta aparat penegak hukum dapat memperbaiki permasalahan di lapangan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan bahwa saat ini stok pupuk bersubsidi masih cukup memenuhi kebutuhan. Terkait dengan masih banyaknya petani yang belum melakukan penebusan, pihaknya bersama Kementerian Pertanian (Kementan) sepakat akan terus memperbarui data tersebut. Sebab, berbagai kemungkinan bisa terjadi seperti belum tibanya musim tanam di daerah tertentu atau ada petani yang sudah pindah tempat tinggal.

“Kami bersama dengan Kementerian Pertanian mencoba memutakhirkan kembali data ini,” ujarnya.

Selain itu, Rahmad berkomitmen untuk menindak pihak-pihak yang melanggar aturan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Selama ini, kata dia, PT Pupuk Indonesia selalu berkoordinasi dengan KP3 termasuk Satgas Pangan Polri dalam memantau penyaluran pupuk di lapangan. “Apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan, maka komitmen kami akan melakukan tindakan tegas,” jelasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri