Kemendagri Komitmen Perluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kata Ribka Haluk

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Menurutnya, upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan Pemda.

“Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga,” ujar Ribka usai menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ribka menjelaskan, saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.

Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.

“Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya,” tambahnya.

Selain itu, Ribka mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adanya kajian tersebut menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.

Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.

“Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal,” tutup Ribka.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri