Kejati Banten-PT Pembangunan Jaya Perpanjang Kerja Sama Strategis

FAJARLAMPUNG.COM, Banten – Kamis 11 September 2025 bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H, memberikan sambutan pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Pembangunan Jaya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 telah mengamanahkan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam membina hubungan kerjasama dan komunikasi, salah satunya dengan lembaga atau BUMD, sehingga pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT.Pembangunan Jaya merupakan bentuk nyata dari hal dimaksud.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur PT. Pembangunan Jaya beserta jajaran atas semangat dan komitmennya untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini’’ ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain Itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyampaikan selama melaksanakan perjanjian kerja sama, bidang datun telah berhasil menyelamatkan keuangan PT. Jaya Real Property yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pembangunan Jaya sebesar Rp.
24.648.501.000,- (dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus satu ribu rupiah) melalui gugatan perbuatan melawan hukum antara PT. Jaya Real Property selaku tergugat melawan ahli waris wl. samuel de meyer.

Maka melalui pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, “Semoga hubungan kemitraan antara Kejaksaan RI dengan PT.Pembangunan Jaya dapat diimplementasikan dengan baik dan maksimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Hadir dalam acara ini diantaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Banten, Direktur PT Pembangunan Jaya Ir. Sutopo Kristanto, M.M, selaku Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, S.E dan GM Unit Hukum PT Jaya Real Property, Tbk Muhammad Panji Manggala.(Nad)

Sumber: Kejati Banten