KCD Purwakarta Ingatkan Sekolah Perhatikan Kemanfaatan dan Keamanan Study Tour

FAJARLAMPUNG.COM – Purwakarta, Perizinan study tour pasca terjadinya beberapa insiden kecelakaan rombongan study tour.

Sekolah yang hendak melakukan study tour wajib memiliki desain pembelajaran yang baik.

“Jadi tidak asal jalan-jalan saja, melainkan sudah memiliki desain pembelajaran dengan mempertimbangkan manfaat dari siswa tersebut. Jadi ada capaian target pembelajaran untuk para siswa yang melakukan perjalanan study tour,”

Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV, Jl. Singawinata Nomor.7, RT.28/RW.5, Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Melaui Humas KCD, Naufal menjelaskan outing class merupakan program sekolah, yang harus di laksanakan Sehingga menu pilihan ini menjadi kewajiban siswa dan orang tua untuk dipilih,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Program ini merupakan outing class yang dipakai oleh sekolah untuk menjembatani kepentingan siswa yang akan melakukan study tour mandiri. “ maka sekolah berinisiatif memberikan layanan outing class,” ungkapnya.

Pemilihan objek mana yang akan dituju semua diserahkan ke siswa dan diskusi dengan orang tua siswa, jadi bukan kehendak sekolah. “Program ini selalu dinanti Siswa Siswi.

Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti, maka mereka akan memilih objek tersendiri dan membuat laporan tertulis. Kegiatan itu lalu dilaporkan ke sekolah melalui wali kelas sebagai tugas akademik pengembangan wawasan akan lingkungan.

Untuk pelaksanaan study tour, pihak sekolah bekerja sama dengan event organizer (EO) wisata, termasuk dalam pemilihan bus. Sekolah harus menerapkan standar tertinggi dalam pemilihan bus wisata, salah satunya yakni busnya harus armada yang baik dan telah di rekomendasikan oleh Dinas perhubungan.

“Jadi standar dalam kesepakatan bus harus terbaik yang bisa dipakai dan dipresentasikan di depan manajemen sekolah dengan bukti-bukti yang menunjang serta jaminan pengelolaan armada dari pemilik kendaraan. kepentingan soal keamanan agar dapat kepastian yang terbaik,” kata dia.

Mengenai izin, dari Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV, tidak melarang, hanya himbauan dan SOP nya dilalui secara baik benar dan tidak sembrono, ”keputusan hanya ada di penyelenggara kegiatan dan pihak Sekolah. ucapnya.

Nauval menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Pj. Gubernur Nomor: 64/Pk.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Sesuai surat edaran tersebut, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota di wilayah Jawa Barat dengan mengoptimalkan potensi yang ada. Seperti, mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
pada prinsipnya pembelajaran di luar kelas, salah satunya dengan study tour, diperbolehkan.
karena ketika di luar kelas, siswa dapat mengimplementasikan pembelajaran yang didapat di dalam kelas,” ujarnya.

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan azas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

Selain itu, sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan.

“Jadi kalau Dishub itu soal kalayakan kendaraannya, sedangkan, KCD mengetahui dan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu tujuan dari study tour itu ungkapnya .

(Yadi kusumayadi)