Kasus Dugaan Penipuan Investasi Proyek Jalan Tol Masuk Tahap Penyidikan di Polresta Bogor Kota
FAJARLAMPUNG.COM, Bogor — Aparat kepolisian Polresta Bogor Kota saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial M.B.A., terkait kerja sama investasi pengadaan batu andesit atau batu split yang diklaim untuk proyek jalan tol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara pelapor dan terlapor berinisial S.R. (alias N) yang telah terjalin sejak tahun 1999. Pada tahun 2021, terlapor menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu dari proyek pengadaan material jalan tol.
Pada September 2021, pelapor mulai menyerahkan dana investasi secara bertahap, baik melalui transfer perbankan maupun setoran tunai, ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh terlapor. Kerja sama tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 96 yang ditandatangani di hadapan notaris di Kota Bogor pada 15 November 2021.
Dalam perjanjian tersebut, pelapor dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal investasi, dengan skema pembayaran setiap 45 hari kerja. Selain itu, pelapor tidak diperkenankan ikut campur dalam operasional proyek sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Namun, selama masa perjanjian berjalan hingga berakhir pada Mei 2023, pelapor menyatakan tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Hingga masa perjanjian berakhir, modal investasi juga disebut belum dikembalikan.
Setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Bogor Kota pada 26 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami fakta-fakta hukum dan aliran dana. Untuk sementara, pasal yang diterapkan adalah penipuan dan atau penggelapan, sementara pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum diterapkan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diketahui merupakan suami dari terlapor, berinisial A.M., yang diketahui berprofesi sebagai eksekutif Sales & Marketing di PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMF AeroAsia).
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Selain itu, awak media juga menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan terkait perkembangan penanganan perkara. Penyidik menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku. (*)

