Jalur Menuju PNS: Ketahui Hak dan Kewajiban CPNS 2024
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini sedang berlangsung. Peserta yang berhasil melewati tahapan seleksi dan resmi menjadi CPNS akan mendapatkan hak berupa gaji bulanan dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, nominal gaji CPNS berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan Pengangkatan CPNS menjadi PNS
- Lulus Pendidikan dan Pelatihan
Selama masa CPNS, peserta wajib mengikuti program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. - Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan fisik dan mental menjadi syarat utama agar CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik. - Masa Percobaan Selama Satu Tahun
CPNS akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, mereka diwajibkan untuk melaksanakan sumpah jabatan sebelum diangkat menjadi PNS.
Besaran Gaji CPNS Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut rincian gaji CPNS berdasarkan golongan:
- Golongan IA: Rp1.348.560 – Rp2.018.080
- Golongan IB: Rp1.472.640 – Rp2.136.560
- Golongan IC: Rp1.534.960 – Rp2.226.960
- Golongan IIA: Rp1.747.200 – Rp2.914.720
- Golongan IIB: Rp1.908.000 – Rp3.038.000
- Golongan IIC: Rp1.988.720 – Rp3.166.560
- Golongan IIIA: Rp2.228.560 – Rp3.660.160
- Golongan IIIB: Rp2.322.880 – Rp3.815.040
- Golongan IIIC: Rp2.421.120 – Rp3.976.400
Hak Tunjangan CPNS
Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan. Jenis tunjangan yang diberikan meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Umum
Itulah informasi terkait besaran gaji dan tunjangan CPNS 2024 berdasarkan peraturan yang berlaku. Peserta yang lolos seleksi diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menjalani seluruh tahapan menuju pengangkatan sebagai PNS. (*)