Izin YMT Dicabut, Pemerintah Ambil Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang Bandung
FAJARLAMPUNG.COM, Bandung – Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menyelamatkan satwa sekaligus mengamankan aset daerah melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung.
Langkah tegas ini diambil menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan agar satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Satyawan memastikan Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh atas perawatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan.
“Kami akan memastikan standar kesejahteraan satwa terpenuhi hingga pengelola baru yang profesional ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat yang harus dijaga bersama.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pengamanan kawasan dilakukan untuk menata aset daerah sekaligus melindungi satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemkot Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik.
Negara wajib hadir menjaga aset ini dan memastikan satwa di dalamnya aman,” tegas Farhan.
Selain aspek aset dan satwa, Pemkot
Bandung juga memperhatikan dimensi sosial.
Farhan memastikan eks pekerja tetap mendapat perhatian dan operasional dasar seperti listrik, kebersihan, serta perawatan kawasan tetap berjalan selama masa transisi.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kelembagaan. Yang terpenting hari ini, mereka aman dan dirawat,” katanya.(Waw)

