Hari Ibu ke-97, Pemerintah Dorong Pemberdayaan Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengikuti upacara peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Upacara tersebut dipimpin Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono selaku inspektur upacara, yang membacakan amanat tertulis Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.
Sugeng menyampaikan, Hari Ibu menjadi momentum bersejarah yang lahir dari perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, kesetaraan, dan kebebasan untuk bergerak bersama laki-laki dalam membangun bangsa. Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember merupakan wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut serta mengisi kemerdekaan.
“Peringatan ini bukan sekadar seremonial dan bukan pula perayaan ‘Mother’s Day’ sebagaimana dipahami di beberapa budaya, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam semua peran dan kapasitasnya—baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara,” katanya.
Dia menjelaskan, sejarah Hari Ibu berakar pada Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, dan menetapkan arah perjuangan bersama. Komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
“Sejak itu, hari ini menjadi pengingat bahwa perempuan telah, sedang, dan akan terus menjadi bagian strategis dalam pembangunan bangsa,” tambahnya.
Dalam lintasan sejarah bangsa ini, lanjut Sugeng, perempuan Indonesia telah menjadi agen perubahan—menggerakkan inovasi, memperjuangkan keadilan, dan menguatkan nilai-nilai kemanusiaan. Meski menghadapi berbagai tantangan, seperti beban ganda, stigma, minimnya akses, serta kekerasan berbasis gender, perempuan tidak pernah berhenti berjuang.
“Dengan ketangguhan, kreativitas, dan daya juang, perempuan terus menunjukkan bahwa kemajuan bangsa tidak pernah terpisah dari kemajuan perempuan,” ujarnya.
Amanat tersebut selaras dengan tema peringatan Hari Ibu Tahun 2025, yaitu “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga motor utama perubahan. Perempuan Indonesia bekerja dalam berbagai keterbatasan, namun tetap menjadi pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, pemimpin komunitas, inovator teknologi, pelaku usaha, dan penjaga keberlanjutan kehidupan.
Sugeng menyebut, peringatan Hari Ibu ke-97 tahun ini juga menjadi ruang refleksi dan apresiasi bagi seluruh perempuan Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial, profesi, budaya, maupun wilayah. Dari perempuan yang berkarya di daerah pesisir hingga mereka yang bekerja di perkotaan; dari perempuan pelaku UMKM, petani, buruh, tenaga kesehatan, dan pendidik, hingga mereka yang berkarya dalam pemerintahan, politik, olahraga, seni, dan teknologi, seluruhnya memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.
“Mereka adalah wajah ketangguhan bangsa ini. Dalam ruang domestik maupun publik, dalam tantangan digital maupun perubahan zaman, perempuan Indonesia hadir, bekerja, mencipta, merawat kehidupan, dan memastikan keberlangsungan generasi. Karena itu, suara mereka hari ini bukan hanya didengar, tetapi harus menjadi dasar kebijakan publik, strategi pembangunan, dan arah masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penyelenggaraan peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk implementasi Asta Cita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pelindungan, penghapusan diskriminasi, serta percepatan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.
Pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dan kebijakan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), implementasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), hingga pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan. Langkah tersebut didorong agar perempuan Indonesia memiliki kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, serta mampu berdaya dan berkarya sesuai potensi terbaiknya.
“Oleh karena itu, saya mengajak kita semua—pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, organisasi perempuan, dunia pendidikan, media, dan seluruh elemen bangsa—untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (Ls)
Sumber : Puspen Kemendagri

