Evaluasi Dua Tahunan, Pemerintah Siap Naikan Tarif 22 Ruas Jalan Tol
FaAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Masa potongan tarif tol selama Lebaran akan segera berakhir. Sebaliknya, pengguna jalan tol harus bersiap menghadapi kenaikan tarif pada sejumlah ruas jalan tol di berbagai wilayah, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menyampaikan, sebanyak 22 ruas jalan tol dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif mulai Mei hingga Desember 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi berkala yang diatur dalam regulasi pemerintah.
“Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian dua tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM-nya terpenuhi,” ujar Wilan, Rabu (9/4/2025).
Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif:
Mei 2025
Cikampek–Purwakarta–Padalarang
Padalarang–Cileunyi
Juli 2025
Palimanan–Kanci
Cibitung–Cilincing Seksi 2, 3, dan 4
Jakarta–Bogor–Ciawi
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Cimanggis–Cibitung Seksi 1 dan 2A
Ngawi–Kertosono
Agustus 2025
Kanci–Pejagan
Gempol–Pasuruan
Solo–Mantingan–Ngawi
Belawan–Medan–Tanjung Morawa
September 2025
Surabaya–Gempol
Ujung Pandang Seksi 1–3
Semarang–Batang
Oktober 2025
Pemalang–Batang
Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
November 2025
Semarang–Solo
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Desember 2025
Pejagan–Pemalang
Cinere–Jagorawi
Cengkareng–Kunciran
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 83 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa tarif tol dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan dua indikator utama:
Tingkat inflasi dalam periode dua tahun terakhir.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh badan usaha jalan tol.
“SPM merupakan tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap BUJT demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol,” ujar Wilan.
Penyesuaian tarif bisa ditunda apabila badan usaha jalan tol belum memenuhi standar pelayanan minimal tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan bila kualitas layanan setara dengan tarif yang dibayarkan pengguna.
Dengan penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru dari pengelola tol masing-masing agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan, khususnya pada semester kedua 2025. (ihd/ihd)