Evaluasi Dua Tahunan, Pemerintah Siap Naikan Tarif 22 Ruas Jalan Tol

FaAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Masa potongan tarif tol selama Lebaran akan segera berakhir. Sebaliknya, pengguna jalan tol harus bersiap menghadapi kenaikan tarif pada sejumlah ruas jalan tol di berbagai wilayah, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menyampaikan, sebanyak 22 ruas jalan tol dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif mulai Mei hingga Desember 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi berkala yang diatur dalam regulasi pemerintah.

“Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian dua tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM-nya terpenuhi,” ujar Wilan, Rabu (9/4/2025).

Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif:

Mei 2025

  • Cikampek–Purwakarta–Padalarang

  • Padalarang–Cileunyi

Juli 2025

  • Palimanan–Kanci

  • Cibitung–Cilincing Seksi 2, 3, dan 4

  • Jakarta–Bogor–Ciawi

  • Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

  • Cimanggis–Cibitung Seksi 1 dan 2A

  • Ngawi–Kertosono

Agustus 2025

  • Kanci–Pejagan

  • Gempol–Pasuruan

  • Solo–Mantingan–Ngawi

  • Belawan–Medan–Tanjung Morawa

September 2025

  • Surabaya–Gempol

  • Ujung Pandang Seksi 1–3

  • Semarang–Batang

Oktober 2025

  • Pemalang–Batang

  • Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

November 2025

  • Semarang–Solo

  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Desember 2025

  • Pejagan–Pemalang

  • Cinere–Jagorawi

  • Cengkareng–Kunciran

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 83 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa tarif tol dievaluasi setiap dua tahun sekali.

Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan dua indikator utama:

  1. Tingkat inflasi dalam periode dua tahun terakhir.

  2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh badan usaha jalan tol.

“SPM merupakan tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap BUJT demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol,” ujar Wilan.

Penyesuaian tarif bisa ditunda apabila badan usaha jalan tol belum memenuhi standar pelayanan minimal tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan bila kualitas layanan setara dengan tarif yang dibayarkan pengguna.

Dengan penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru dari pengelola tol masing-masing agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan, khususnya pada semester kedua 2025. (ihd/ihd)