Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Ia menegaskan, jaminan kesehatan pekerja adalah hak mendasar yang tidak boleh terabaikan, terlebih ketika iuran telah dipotong langsung dari penghasilan pegawai setiap bulan.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi manajemen,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Di ruang-ruang pelayanan rumah sakit, para tenaga kesehatan tetap menjalankan tugasnya merawat pasien. Namun, di saat yang sama, ketidakpastian atas perlindungan kesehatan mereka sendiri menimbulkan kegelisahan yang tak kasatmata. Bagi DPRD, kondisi ini mencederai prinsip keadilan bagi mereka yang berada di garda depan layanan publik.
Sebagai institusi berstatus BLUD, rumah sakit semestinya memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun fleksibilitas itu, menurut DPRD, tidak boleh mengaburkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dugaan belum dibayarkannya premi BPJS Kesehatan untuk periode Maret 2026 hingga berdampak pada layanan April dinilai sebagai indikasi serius adanya persoalan dalam manajemen arus kas.
Kecurigaan pun mengarah pada kemungkinan tidak sehatnya pengelolaan keuangan internal. Padahal, alokasi pembayaran premi seharusnya menjadi kewajiban rutin yang terencana setiap bulan. Ketika kewajiban itu tersendat, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi langsung menyentuh hak dasar pegawai.
Komisi IV DPRD mendesak jajaran direksi RSUD untuk membuka secara terang benderang akar persoalan, melampaui alasan teknis seperti kendala perbankan. Lebih dari itu, tunggakan diminta segera diselesaikan agar status kepesertaan para tenaga kesehatan kembali aktif.
Peristiwa ini, bagi DPRD, adalah peringatan keras. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang kian tinggi, kepercayaan terhadap institusi kesehatan tidak hanya dibangun dari kualitas layanan kepada pasien, tetapi juga dari cara institusi tersebut memperlakukan para pekerjanya.
“Jangan ada pembiaran. Mereka melayani masyarakat setiap hari, maka hak kesehatannya juga harus dipenuhi secara penuh dan tepat waktu,” kata Wildan.
Di ujung persoalan ini, publik menanti bukan sekadar pemulihan status kepesertaan, melainkan juga perbaikan tata kelola yang lebih kokoh—agar kejadian serupa tak kembali terulang di masa depan. (ihd)