Dokumen Tanah Tak Berlaku Mulai 2026, Masyarakat Diminta Segera Sertifikasi Tanah

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026. Masyarakat hanya memiliki waktu hingga akhir 2025 untuk mengurus perubahan dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen tanah tradisional, seperti Landrente, Pipil, Kekitir, dan Verponding, hanya akan diakui sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan bukti sah kepemilikan.

Regulasi dan Tenggat Waktu

Pasal 96 peraturan tersebut menyebutkan, bukti kepemilikan tanah adat wajib didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak peraturan diberlakukan pada 2021. Sementara itu, Pasal 76A menegaskan masa berlaku dokumen bekas hak milik adat hanya sampai 2026.

BPN juga akan mengimplementasikan sertifikat tanah digital sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum dan meminimalkan risiko penipuan serta pemalsuan dokumen tanah.

Langkah yang Disarankan

Masyarakat diimbau segera mengubah dokumen tanah tradisional menjadi SHM. Proses ini memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Transformasi dokumen ini juga bertujuan melindungi aset masyarakat dari mafia tanah dan mencegah sengketa hukum di kemudian hari. “Aksi cepat sangat penting untuk memastikan dokumen tanah yang dimiliki tetap diakui secara sah,” ujar perwakilan BPN.

Keamanan Kepemilikan

Dengan penerapan sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan lebih baik terhadap aset tanahnya. Langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam menata kepemilikan tanah secara legal dan terintegrasi di seluruh Indonesia.

BPN meminta masyarakat segera berkonsultasi ke kantor pertanahan terdekat untuk mengetahui tata cara pengurusan sertifikat tanah sebelum tenggat waktu berakhir. (ihd/ihd)