Diskon Tol dari Jasa Marga, Ini Daftar Ruas dan Besaran Potongannya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama sejumlah anak usahanya memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas Jalan Tol Trans Jawa. Diskon ini diterapkan guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H/2025.
Potongaan tarif tol berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus di ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group. Ruas yang terdampak kebijakan ini antara lain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
“Potongan tarif ini akan berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus,” demikian pernyataan Jasa Marga dalam siaran pers, Sabtu (15/3/2025).
Dua Periode Pemberlakuan
Diskon tarif tol ini berlaku selama delapan hari dalam dua periode. Pada arus mudik, potongan diberikan mulai 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB bagi pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung. Sementara itu, untuk arus balik, diskon berlaku bagi perjalanan dari GT Kalikangkung ke GT Cikampek Utama.
Secara lebih rinci, potongan tarif tol 20 persen berlaku untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta ke Semarang dengan rincian sebagai berikut:
Periode 24-26 Maret 2025 (Jasa Marga & Non-Jasa Marga Group)
- Golongan I: Rp440.000 menjadi Rp352.000 (potongan Rp88.000)
- Golongan II dan III: Rp679.500 menjadi Rp543.600 (potongan Rp135.900)
- Golongan IV dan V: Rp894.500 menjadi Rp715.600 (potongan Rp178.900)
Periode 26-28 Maret 2025 (Jasa Marga Group saja)
- Golongan I: Rp440.000 menjadi Rp408.500 (potongan Rp31.500)
- Golongan II dan III: Rp679.500 menjadi Rp632.300 (potongan Rp47.200)
- Golongan IV dan V: Rp894.500 menjadi Rp830.500 (potongan Rp64.000)
Jasa Marga mengingatkan bahwa potongan tarif hanya berlaku jika pengguna tol menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi. Data asal perjalanan dan golongan kendaraan juga harus terbaca secara sistem.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman dan efisien. (ihd/ihd)