Didorong Jadi Barometer Percontohan IPKD, Kabupaten Buton Tengah Mesti Kelola Keuangan Daerah Lebih Transparan

FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Kabupaten Buton Tengah menjadi barometer percontohan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejalan dengan itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN Abas Supriyadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya agar lebih transparan dan akuntabel.

“Pemkab Buton Tengah perlu terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya guna meningkatkan nilai IPKD. Jika pengukuran IPKD terus naik, tidak menutup kemungkinan ke depan Buton Tengah bisa jadi daerah percontohan bagi kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara,” kata Abas dalam keterangannya di Kantor BSKDN Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dirinya menjelaskan, input data IPKD sudah dibuka sejak 29 Agustus 2023. Untuk memudahkan proses penginputan data, pihaknya telah membagi daerah ke dalam beberapa regional. Adapun Kabupaten Buton Tengah masuk dalam regional 10, yang dijadwalkan untuk melakukan input data IPKD pada 1 hingga 7 November 2023 mendatang.

“Kami harap Kabupaten Buton Tengah dapat tertib melakukan input data IPKD sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan,” tegasnya.

Tidak hanya memperbaiki pengelolaan keuangan di wilayahnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Buton Tengah juga diminta agar berkontribusi dan menggelorakan sikap tertib pengelolaan keuangan.

Melalui upaya tersebut, dia berharap Pemkab Buton Tengah dapat menjadi daerah dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan membawa perubahan besar bagi kehidupan serta kesejahteraan masyarakatnya.

“Harus terus berupaya mengelola keuangan daerah sebaik mungkin, jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kami sangat senang dapat mendampingi setiap proses Bapak/Ibu sekalian mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas,” tandasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri