Dari Cek Fisik hingga BPKB, Begini Tahapan Balik Nama Motor
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Balik nama motor menjadi langkah penting setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru, baik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan mengikuti alur dan syarat yang benar, balik nama motor bisa selesai dalam waktu 3 hingga 14 hari kerja.
Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui calon pemilik kendaraan:
Lama Waktu Proses
Lama waktu balik nama bergantung pada kantor Samsat dan lokasi pengurusan.
Proses balik nama STNK: 2—7 hari kerja
Proses balik nama BPKB: 3—7 hari kerja
Di beberapa daerah, seperti Sleman, proses bisa sampai 14 hari kerja
Pengurusan BPKB di Polda bisa memakan waktu lebih lama tergantung antrean dan beban kerja
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Samsat, siapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Bukti pembelian kendaraan (kuitansi bermaterai atau surat jual beli)
Hasil cek fisik kendaraan dari petugas Samsat
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, wajib mutasi lebih dulu
Prosedur Balik Nama
Datang ke kantor Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru
Cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
Serahkan dokumen dan isi formulir balik nama
Bayar pajak dan Bea Balik Nama (BBN-KB)
BBN-KB: Sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan
Tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya wajib dilunasi
Pengambilan STNK baru dilakukan sesuai jadwal dari Samsat
Proses balik nama BPKB di kantor Polda setempat
Estimasi Biaya Balik Nama Motor
Biaya yang harus disiapkan antara lain:
Cek fisik kendaraan: Rp30.000—Rp50.000
Administrasi balik nama: Rp100.000—Rp200.000
Penerbitan STNK baru: Rp100.000—Rp250.000
Penerbitan BPKB baru: Sekitar Rp225.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai jual dan daerah
Meski proses ini memerlukan waktu dan biaya, balik nama kendaraan penting untuk menjamin legalitas dan kemudahan urusan administrasi ke depannya. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pengurusan balik nama bisa dilakukan secara efisien tanpa perlu perantara. (ihd)