Buron Kasus Senjata Api Ditangkap, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman untuk Pelarian

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Rabu 28 Mei 2025 bertempat di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Edy Suranta Gurusinga alias Godol

Tempat lahir                  : Pancur Batu

Usia/Tanggal lahir         : 55 Tahun / 19 Februari 1970

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Kristen Protestan

Pekerjaan                      : Wiraswasta

Alamat                          : Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang

\

Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.

Terpidana diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan:

  1. Menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, mengasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menyatakan barang bukti: 1 (satu) pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497: dirampas untuk dimusnakan;
  5. Membebankan kepada Terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

Jakarta, 28 Mei 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI