BPKB Elektronik Diterapkan, Simpan Data Kendaraan Lebih Aman

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Korlantas Polri akan mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada Maret 2025. Inovasi ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat baru.

Berikut poin-poin utama yang perlu diketahui masyarakat:

  1. BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru
    • Hanya kendaraan roda empat (R4) baru yang mendapatkan BPKB elektronik.
    • Kendaraan roda dua dan proses Balik Nama Kedua (BBN 2) masih menggunakan BPKB konvensional.
  2. Bentuk Seperti e-Paspor dengan Chip Digital
    • BPKB elektronik memiliki chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.
    • Jika hilang, dokumen bisa diakses ulang dan dicetak kembali dengan mudah.
  3. Pelatihan dan Distribusi Material ke Polda
    • Pelatihan penerbitan BPKB elektronik sedang berlangsung di seluruh Polda.
    • Material BPKB elektronik dikirimkan ke jajaran Polda sebelum penerapan resmi Maret 2025.
  4. Fungsi Tetap Sama, Proses Lebih Efisien
    • Dapat digunakan untuk registrasi kendaraan, mutasi, dan pemblokiran kendaraan.
    • Penyimpanan data lebih aman dan pelayanan lebih cepat.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, berharap inovasi ini meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor. (ihd/ihd)