BPKB Elektronik Diterapkan, Simpan Data Kendaraan Lebih Aman
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Korlantas Polri akan mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada Maret 2025. Inovasi ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat baru.
Berikut poin-poin utama yang perlu diketahui masyarakat:
- BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru
- Hanya kendaraan roda empat (R4) baru yang mendapatkan BPKB elektronik.
- Kendaraan roda dua dan proses Balik Nama Kedua (BBN 2) masih menggunakan BPKB konvensional.
- Bentuk Seperti e-Paspor dengan Chip Digital
- BPKB elektronik memiliki chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.
- Jika hilang, dokumen bisa diakses ulang dan dicetak kembali dengan mudah.
- Pelatihan dan Distribusi Material ke Polda
- Pelatihan penerbitan BPKB elektronik sedang berlangsung di seluruh Polda.
- Material BPKB elektronik dikirimkan ke jajaran Polda sebelum penerapan resmi Maret 2025.
- Fungsi Tetap Sama, Proses Lebih Efisien
- Dapat digunakan untuk registrasi kendaraan, mutasi, dan pemblokiran kendaraan.
- Penyimpanan data lebih aman dan pelayanan lebih cepat.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, berharap inovasi ini meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor. (ihd/ihd)