BPJS Gandeng Asuransi Tambahan, Layanan Eksekutif Kini Terjangkau

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat telah resmi berjalan. Melalui skema ini, peserta BPJS dapat menambah manfaat layanan kesehatan dengan dukungan dari asuransi kesehatan swasta.

Berikut rincian skema COB dan kebijakan terbaru:

Skema COB yang Berlaku:
  • Jenis peserta: Hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

  • Jenis layanan: Berlaku untuk layanan rawat jalan eksekutif dan rawat inap kelas VIP.

  • Sumber pembayaran tambahan:

    • Mandiri (biaya pribadi peserta),

    • Perusahaan tempat bekerja,

    • Asuransi kesehatan tambahan (swasta).

  • Batas maksimal manfaat tambahan: Rp400.000.

  • Syarat utama: Harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang berlaku.

Contoh Penggunaan:
  • Peserta kelas 1 BPJS ingin naik ke kelas VIP:

    • BPJS Kesehatan menanggung 75 persen biaya.

    • Asuransi tambahan menanggung hingga 125 persen sisanya.

Perubahan Sistem Klaim:
  • Sistem sebelumnya: INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups).

  • Sistem baru: i-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups), yang akan mulai diterapkan secara bertahap.

  • Manfaat dari i-DRG:

    • Dasar penghitungan klaim akan lebih presisi berbasis diagnosis.

    • Total plafon manfaat bisa mencapai hingga 250 persen dari standar biaya i-DRG, gabungan dari BPJS dan asuransi swasta.

Keterangan Otoritas:
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti: “Sekarang peserta kelas 1 dan 2 sudah bisa naik kelas layanan, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.”

  • Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono: “i-DRG akan jadi standar klaim nasional, memungkinkan manfaat layanan lebih besar dan akuntabel.”

Dengan skema COB dan transisi sistem klaim ini, peserta BPJS Kesehatan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan layanan yang lebih baik, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dalam sistem jaminan sosial. (ihd)