BPJPH Berubah Status Jadi Lembaga Non-Kementerian dalam Kabinet Merah Putih
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Secara resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berpisah dan melepaskan diri dari Kementerian Agama (Kemenag). Peristiwa itu dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi pada Selasa, (29/7/25) di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Acara tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataan pemerintahan paska pembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga tersendiri non Kementerian.
Seakan tidak akan pernah lupa jasa-jasa orang tua kepada anaknya yang sudah dilahirkan dan dibesarkan dengan segala kebaikan yang diberikan. Kepala BPJPH, Haikal Hassan menyampaikan rasa terima kasih yang tulus sebagai Kepala Badan Halal.
“Sampai kapanpun kami tidak akan pernah lupa jasa orang tua kami, Kementerian Agama. Kami pun berjanji akan menjadi anak yang berbakti dan tidak akan menjadi anak durhaka. Do’akan kami pula untuk menjadi anak yang membanggakan orangtuanya,” ujar Babe Haikal panggilan Kepala BPJPH itu.
Menag menyebut pelepasan ini tidak berarti kerja sama antara BPJPH dengan Kementerian Agama terhenti. Sebaliknya, sinergi dua pihak terus terjalin erat dan tidak akan berakhir.
“Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah,” ujar Menag.
“Kita sudah mengetahui pencapaian produk halal ketika masih berada dalam Kementerian Agama. Dan ketika diserahkan kemerdekaannya pencapaiannya luar biasa, berprestasi lebih jauh,” tandasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamarudin Amin, Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah, dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham. (*)