Audiensi TUMPAS: Dorongan Penguatan Preventif dan Represif terhadap Premanisme

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.  menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan masyarakat, khususnya kalangan advokat yang memiliki perhatian terhadap isu premanisme.

Audiensi yang dihadiri oleh 29 anggota dan pengurus TUMPAS ini dipimpin oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan.

JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan moril dan semangat juang dari para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan kecintaan terhadap NKRI. JAM-Pidum juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus memperkuat upaya dalam menanggulangi premanisme melalui pendekatan strategis lintas bidang, termasuk penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

TUMPAS menilai bahwa aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan sangat membahayakan ketertiban umum serta keberlangsungan investasi nasional.

“Kami mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap perilaku yang mengganggu tujuan negara serta memberikan usulan agar tindakan preventif, detektif, dan represif terus diperkuat,” ujar Ketua Tim TUMPAS Saor Siagian.

Namun demikian, JAM-Pidum menanggapi bahwa kewenangan bidang Tindak Pidana Umum terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh Kepolisian. “Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuh JAM-Pidum.

Selain itu, TUMPAS juga menanyakan terkait penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan MoU antara Kejaksaan dengan TNI mengenai perlindungan jaksa dan penguatan pengamanan institusi.

Di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat bahwa bentuk kerja sama dan dialog terbuka semacam ini perlu diperkuat untuk menciptakan sinergi yang sehat dan produktif antara institusi penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, khususnya komunitas advokat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. dan Koordinator, Abdullah Noerdeny, S.H., M.H. (Wan)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI