Aturan Baru Pajak Kendaraan: Maksimal 6 Persen Untuk Kepemilikan Kelima
FAJAR LAMPUNG.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif mulai Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif pajak progresif kini disederhanakan menjadi lima tingkatan, namun tarif untuk kendaraan kedua hingga kelima mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Aturan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi penggunaan kendaraan pribadi dan pengendalian jumlah kendaraan bermotor.
Rincian Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut adalah skema tarif pajak progresif berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama,
- 3% untuk kendaraan kedua,
- 4% untuk kendaraan ketiga,
- 5% untuk kendaraan keempat, dan
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Kepemilikan kendaraan bermotor dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Namun, tarif progresif ini memperhitungkan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda. Seseorang yang memiliki satu motor, satu mobil, dan satu kendaraan roda tiga, misalnya, tidak dikenai pajak progresif karena masing-masing dianggap sebagai kepemilikan pertama dalam kategorinya.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Sebelum tarif baru ini diberlakukan, Perda Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak progresif dengan skema lebih kompleks, mencakup hingga 17 tingkatan, dengan tarif mencapai 10% untuk kendaraan bermotor ke-17 dan seterusnya.
Tarif sebelumnya adalah:
- Kendaraan pertama: 2%,
- Kendaraan kedua: 2,5%,
- Kendaraan ketiga: 3%,
- Kendaraan keempat: 3,5%,
- Kendaraan kelima: 4%,
- Kendaraan keenam: 4,5%,
- Kendaraan ketujuh: 5%, hingga
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya: 10%.
Kenaikan tarif progresif baru ini berlaku khusus untuk kendaraan kedua hingga kelima. Tarif untuk kendaraan pertama tetap di angka 2%, sama seperti aturan sebelumnya.
Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang berkontribusi pada kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Pemprov DKI juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang semakin terintegrasi dan andal.
Masyarakat diminta mencermati detail aturan baru ini untuk menghindari kesalahpahaman terkait pengenaan tarif pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor. (ihd/ihd)