Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Wajib Beli di Pangkalan, Tak Bisa Lagi di Pengecer

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah mewajibkan seluruh pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi untuk mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan menata distribusi agar lebih tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan harga.

Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg:

  1. Pengecer Wajib Daftar sebagai Pangkalan
    • Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi.
    • Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Pendaftaran dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.
  2. Distribusi Langsung ke Konsumen
    • Setelah aturan berlaku, elpiji 3 kg hanya didistribusikan dari pangkalan ke konsumen.
    • Tidak ada lagi penjualan melalui pengecer tidak resmi.
    • Diharapkan harga di tingkat masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  3. Pencegahan Penyimpangan Harga
    • Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap terjangkau.
    • Pemerintah ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
  4. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM
    • Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran.
    • Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah. “Kami ingin memastikan elpiji subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ihd/ihd)