Anggota DPRD Bekasi Alimudin Desak Revisi Zonasi Wilayah Terdampak Sampah
FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bekasi – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, sejumlah anggota Dewan mengajukan interupsi terkait alokasi dana untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bersumber dari Bantuan DKI Jakarta. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan atas kerjasama TPST Bantargebang, namun hingga saat ini dana tersebut belum terbayarkan.
Namun, interupsi yang paling mencuri perhatian datang dari Anggota Komisi 1, Alimudin. Dalam penyampaiannya, Alimudin mengungkapkan kekhawatirannya terkait masalah zonasi wilayah terdampak sampah TPST Bantargebang. Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, khususnya dalam hal alokasi wilayah yang berhak mendapatkan kompensasi.
Alimudin menyoroti wilayah Mustikajaya yang merupakan daerah terdekat dan paling terdampak oleh pencemaran sampah dari TPST Bantargebang. Ia menegaskan bahwa Mustikajaya sudah seharusnya dimasukkan sebagai wilayah terdampak dan mendapatkan alokasi bantuan DKI Jakarta (Bandek) atas kerjasama TPST Bantargebang. Selama ini, Bantargebang menjadi satu-satunya wilayah yang mendapatkan alokasi bantuan tersebut, padahal dampak pencemaran sampah juga sangat dirasakan oleh Mustikajaya.
Lebih lanjut, Alimudin menekankan bahwa pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menggunakan paradigma lama, yakni dengan cara mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah. Paradigma tersebut sudah tidak efektif, mengingat kapasitas sampah yang sudah mencapai titik maksimum. Hal ini menyebabkan sejumlah masalah lingkungan di Mustikajaya, seperti pencemaran udara, tanah, dan air. Lindi hitam yang bau mengalir ke Kali Jambe, ditambah dengan sampah yang longsor dari TPST Bantargebang ke Kali Jambe, turut memperburuk kondisi lingkungan dan menyebabkan banjir di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, yang turut hadir dalam rapat, memberikan tanggapan terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk merevisi PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, khususnya terkait zonasi wilayah yang terdampak. Ia menilai bahwa selama ini ada ketidakseimbangan dalam penandatanganan PKS, yang selama ini dilakukan oleh Walikota Bekasi bersama Kepala Biro DKI Jakarta. Menurutnya, seharusnya penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Bekasi agar lebih mencerminkan kewenangan yang lebih tinggi.
Walaupun demikian, PJ Wali Kota menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan PKS yang telah ada sebelumnya. Revisi tersebut diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi, serta memberikan perhatian lebih terhadap wilayah-wilayah yang selama ini terabaikan seperti Mustikajaya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini mengundang perhatian besar, mengingat masalah sampah dan pencemaran lingkungan yang semakin memburuk. Jika revisi PKS dapat dilaksanakan, diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang telah berlangsung lama ini, serta memberikan dampak positif bagi kualitas hidup warga Kota Bekasi, terutama yang tinggal di wilayah terdampak sampah.(*)