Akademisi Soroti Implikasi Hukum WNI yang Bergabung dengan Militer Asing
FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung sebagai tentara asing dinilai menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum tata negara, kewarganegaraan, dan etika kenegaraan.
Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, menyebut isu ini tidak bisa dipersempit sebagai pilihan kerja individu semata.
“Ini menyangkut prinsip dasar kewarganegaraan, yakni loyalitas kepada negara,” kata Bagus saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Selasa (29/1/2026).
Menurut Bagus, dalam konsep negara modern, kewarganegaraan tidak hanya melahirkan hak, tetapi juga kewajiban fundamental berupa kesetiaan.
“Ketika seorang WNI secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain, maka terjadi pergeseran loyalitas politik dan militer,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika negara tempat WNI itu mengabdi memiliki agenda politik atau keamanan yang bertentangan dengan Indonesia.
Dari perspektif hukum positif, Bagus menjelaskan militer merupakan instrumen kekuasaan negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan dan pertahanan nasional.
Karena itu, status WNI yang menjadi tentara asing memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan pekerja migran sipil.
“Negara harus tegas membedakan antara migrasi tenaga kerja dan pengabdian bersenjata kepada negara lain. Keterlibatan dalam militer asing bukan aktivitas sipil biasa,” katanya.
Meski demikian, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UWM itu mengingatkan agar negara tidak semata mengedepankan larangan dan sanksi.
Ia menilai perlu ada pembacaan lebih dalam atas faktor struktural yang mendorong fenomena ini.
“Persoalan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, ketimpangan kesejahteraan, hingga minimnya ruang pengabdian di dalam negeri kerap menjadi latar belakang,” ujarnya.
Menurut dia, fenomena ini adalah cermin tantangan negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan warga.
Bagus juga menyoroti rendahnya literasi hukum kewarganegaraan di masyarakat.
Ia menyebut banyak WNI tidak memahami implikasi hukum bergabung dengan militer asing, termasuk risiko kehilangan kewarganegaraan dan ancaman pidana.
“Ketika edukasi hukum tidak berjalan optimal, pelanggaran sering terjadi bukan karena niat jahat, melainkan ketidaktahuan yang sistemik,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan, “Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum, tetapi negara yang mampu memastikan warganya tidak kehilangan alasan untuk setia.”(Waw)

