Achmad Dimyati Ajak Aparatur Pemerintah Bangun Tata Kelola Berintegritas Menuju Banten Bebas Korupsi

FAJARLAMPUNG.COM, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya menanamkan mental spiritual dan integritas kepada aparatur pemerintah sebagai fondasi menuju Banten tidak korupsi. Hal ini ia sampaikan di sela-sela menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Seringkali saya menegaskan untuk memiliki mental spiritual integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Dimyati.

Ia mengungkapkan, Rakornas tersebut bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan transparan. Semua penyelenggara negara mendapatkan arahan untuk membangun pemerintahan yang berintegritas.

Menurutnya, upaya membangun pemerintahan yang bersih juga harus diawali dari perencanaan. Ia sudah beberapa kali menyampaikan bahwa di lingkungan pemerintah dilarang ada istilah titip-menitip anggaran.

“Dalam perencanaan jangan ada titipan-titipan,” tegasnya.

Tahap berikutnya adalah proses penganggaran yang harus memiliki output, outcome, dan benefit yang bermanfaat bagi masyarakat. Di sini juga menurutnya penting menanamkan nilai integritas.

“Penganggaran harus memiliki output, outcome dan benefit yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dimyati menegaskan.

Lebih lanjut, Dimyati menilai tahap paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam rapat tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan arahan agar tidak terjadi praktik pesan-memesan dalam pengadaan, selain itu juga terkait ptoses perijinan/pelayanan publik, terkait SDM tidak ada rotasi mutasi dijual belikan jabatan.

Termasuk ia juga mewanti-wanti bila masih terjadi pesanan-pesanan dalam proses PBJ, tidak menutup kemungkinan KPK datang ke Banten. Sehingga, Dimyati berharap tumbuh sikap berani menolak korupsi, menolak suap, gratifikasi dan sejenisnya di Provinsi Banten.

Kemudian hal yang penting adalah dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan atau dalam bentuk proyek pembangunan. Dimyati menegaskan, kualitas kegiatan harus sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Setelah itu, baru menurutnya adalah proses pengawasan yang dilakukan tidak hanya oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tapi juga melibatkan KPK.

“Harus ada pengawasan ketat dari APIP,” katanya.

Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi agenda strategis bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui kegiatan tersebut diharapkan terjadi konsolidasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(IC)

Sumber  : Adpim