Abdul Mu’ti Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru Tahun 2025, Simak Rinciannya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana kenaikan tunjangan bagi para guru pada tahun 2025. Kenaikan ini, menurut Abdul, hanya akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria kualitas tertentu. Saat ini, pendataan ulang tengah dilakukan untuk memastikan guru yang layak mendapatkan tunjangan tambahan tersebut.
Rencana Kenaikan Tunjangan:
- Kriteria Penerima Kenaikan Tunjangan
- Hanya guru yang memenuhi persyaratan kualitas mengajar yang akan menerima kenaikan tunjangan.
- Kualitas guru yang menjadi fokus utama, sesuai dengan kriteria dan evaluasi kinerja yang akan diterapkan.
- Jenis Tunjangan yang Berpotensi Naik
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tiga jenis tunjangan khusus bagi guru, yaitu:
- Tunjangan Profesi: diberikan sebagai penghargaan atas kualifikasi dan kompetensi profesional guru.
- Tunjangan Khusus: ditujukan bagi guru yang bertugas di daerah khusus atau terpencil.
- Tambahan Penghasilan: untuk guru yang memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
- Mendikdasmen belum menyebutkan tunjangan mana yang akan dinaikkan pada 2025.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tiga jenis tunjangan khusus bagi guru, yaitu:
- Proses Penentuan Kenaikan Tunjangan
- Kenaikan tunjangan ini masih dalam tahap pengkajian dan akan bergantung pada hasil sidang yang dijadwalkan tahun depan.
- Sidang akan mempertimbangkan hasil perhitungan yang sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
- Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
- Mendikdasmen menegaskan bahwa kesejahteraan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, menjadi prioritas yang diharapkan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru telah disiapkan dalam RAPBN 2025, dan pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan akan disampaikan setelah sidang.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa proses persetujuan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru. “Hisab sudah dilakukan, tinggal tunggu sidang isbat untuk menentukan besaran anggaran kesejahteraan guru. Kita upayakan pengumuman segera setelah sidang,” ujar Abdul Mu’ti.
Dengan kebijakan ini, diharapkan guru dengan dedikasi tinggi dalam mengajar akan mendapatkan apresiasi yang layak, sekaligus menjadi dorongan bagi kualitas pendidikan di Indonesia. (*)