Bawa Bukti ke KPK, ARPI Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi di Kudus

JOGJAOKE.COM, KUDUS – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) bersama Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan memastikan akan membawa sejumlah dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan tata kelola birokrasi yang selama ini menjadi sorotan di Kabupaten Kudus.

Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, menegaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen dan data yang dinilai layak untuk ditelaah lembaga antirasuah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di tingkat daerah. Dokumen yang kami miliki akan kami serahkan melalui mekanisme resmi kepada KPK,” ujar Dani.

Ia menambahkan, “Semua data yang kami kumpulkan berasal dari hasil kajian dan informasi yang kami terima dari masyarakat.”

Menurut Dani, laporan yang akan dibawa mencakup beberapa isu besar, mulai dari pembangunan fasilitas parkir Pasar Bitingan hingga proyek Gedung Kudus Sehata (GKS).

“Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif sehingga publik mendapatkan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang selama ini muncul,” katanya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, menyoroti proyek pembangunan fasilitas parkir yang disebut memiliki nilai sekitar Rp1,866 miliar.

“Kami mempertanyakan apakah nilai anggaran tersebut sudah sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Ini yang ingin kami buka secara terang kepada masyarakat,” tegas Kunarto.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelaah lebih jauh berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain proyek parkir, pembangunan Gedung Kudus Sehata dengan nilai sekitar Rp125 miliar juga masuk dalam materi laporan.

“Ada sejumlah data yang menurut kami perlu dikaji lebih mendalam oleh pihak berwenang,” ujar Kunarto.

Tak hanya itu, dugaan praktik nepotisme terkait penempatan pegawai dan jabatan tertentu di lingkungan layanan kesehatan daerah juga disebut menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan.

Langkah ARPI menuju KPK diperkirakan akan menarik perhatian publik karena menyangkut proyek strategis dan tata kelola pemerintahan daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kudus maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(WAW)