Imbas OTT KPK? Pemohon Keluhkan Proses Penerbitan Visa Imigrasi Molor Lebih dari 8 Hari
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Sejumlah pemohon visa mengeluhkan lamanya proses penerbitan visa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka mengaku harus menunggu lebih dari delapan hari kerja untuk mendapatkan persetujuan visa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pemohon, terutama karena terjadi setelah mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Imigrasi.
Salah seorang pemohon yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dengan lamanya proses persetujuan visa yang diajukan.
Menurutnya, sebelum ini pengurusan visa umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Biasanya dalam waktu lima hari kerja visa sudah terbit. Namun sekarang sudah lebih dari delapan hari kerja dan belum ada kejelasan, padahal seluruh persyaratan sudah lengkap dan PNBP juga sudah dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan yang sedang diproses.
Akibatnya, muncul ketidakpastian bagi mereka yang membutuhkan visa untuk keperluan bisnis, investasi, pekerjaan maupun kunjungan ke Indonesia.
Keterlambatan tersebut menjadi perbincangan di kalangan pengguna jasa keimigrasian. Sebagian pemohon mempertanyakan apakah ada perubahan mekanisme pelayanan pasca OTT KPK yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menghubungkan keterlambatan penerbitan visa dengan penanganan perkara tersebut.
Di tengah sorotan terhadap pelayanan keimigrasian, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di lingkungan Imigrasi.
Menurut Boyamin, penerapan TPPU penting agar penyidik tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
“Penerapan TPPU penting agar seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh,” kata Boyamin dikutip dari dalam di salah satu program radio, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai pengembangan perkara melalui pasal TPPU dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, para pemohon berharap Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan penjelasan terkait keterlambatan proses penerbitan visa.
Kepastian waktu pelayanan dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha dan calon investor yang membutuhkan dokumen keimigrasian untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Dalam sejumlah kesempatan, Agus menyatakan bahwa proses persetujuan visa ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Namun, sejumlah pemohon menilai target tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pelayanan yang mereka alami saat ini. Mereka berharap adanya evaluasi dan langkah perbaikan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ditjen Imigrasi terkait keluhan keterlambatan proses visa maupun pertanyaan mengenai penyebab molornya persetujuan sejumlah permohonan visa. (red)

