Wali Kota Hasto Ajak Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di Fasilitas Resmi
FAJARLAMPUNG.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan pada momentum Iduladha 1447 Hijriah. Selain dinilai lebih higienis dan sesuai syariat, penyembelihan di fasilitas resmi disebut mampu meminimalkan risiko penyakit serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan Pemkot melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah menyiapkan layanan pemeriksaan kesehatan hewan hingga penyembelihan kurban, baik di RPH Giwangan maupun di lokasi masyarakat di luar rumah potong.
Namun demikian, pemerintah mendorong warga untuk memanfaatkan fasilitas RPH Giwangan yang dinilai memiliki sarana lebih modern dan terstandar.
“Janganlah motong dengan cara yang kuno yang tidak sehat. Lebih baik kita kalau memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemerintah Kota Yogyakarta punya itu dan kami siap untuk melayani pemotongan hewan kurban,” kata Hasto usai rapat di Balai Kota Yogyakarta, belum lama ini.
Layanan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 10–13 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan (27/5/26 – 30/5/26).
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menjelaskan total kuota penyembelihan yang disiapkan mencapai sekitar 465 ekor hewan kurban, terdiri atas sekitar 305 ekor sapi dan 160 ekor kambing atau domba.
“Di RPH Giwangan hewan disembelih dan karkas sudah terpotong menjadi enam bagian. Berat karkas bisa langsung diketahui karena ditimbang. Jeroan hijau sudah dicuci bersih. Hewan diperiksa oleh dokter hewan sebelum dan setelah dipotong serta disembelih oleh juru sembelih halal,” ujar Sri Panggarti saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, penyembelihan di RPH Giwangan dilakukan dengan pengawasan dokter hewan untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan. Pemerintah juga memastikan proses penyembelihan mengikuti standar halal melalui keterlibatan juru sembelih halal.
Pendaftaran layanan penyembelihan hewan kurban dibuka melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau melalui nomor layanan 082141232770.
Selain itu, masyarakat yang melakukan penyembelihan di luar RPH diwajibkan melaporkan lokasi pemotongan melalui formulir daring:
Pemerintah kota juga mengeluarkan sejumlah imbauan teknis kepada panitia kurban di masyarakat. Salah satunya larangan mencuci jeroan maupun membuang limbah isi perut hewan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.
Distribusi daging kurban juga diimbau menggunakan kemasan ramah lingkungan dan dilakukan kurang dari lima jam setelah penyembelihan. Masyarakat diminta segera melapor ke layanan darurat apabila menemukan hewan sakit melalui call center 085713013997.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Abd Samik, menyebut animo masyarakat terhadap layanan penyembelihan di RPH Giwangan cukup tinggi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 51 pendaftar telah mengajukan layanan penyembelihan dengan total sekitar 193 ekor sapi.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
Pendaftaran RPH Kurban Baznas Kota Yogyakarta 2026
Adapun biaya operasional penyembelihan ditetapkan sebesar Rp700 ribu per ekor sapi dan Rp150 ribu per ekor kambing, mencakup jasa jagal dan retribusi.
“Hari pertama maksimal 60 ekor dan sudah penuh kuotanya untuk hari pertama. Biasanya hari ketiga tidak penuh dan semakin menurun, sebab rata-rata masyarakat inginnya hari pertama dan kedua,” kata Samik.
Layanan di RPH Giwangan meliputi penyembelihan, pengulitan, pemotongan karkas menjadi enam bagian, hingga pembersihan jeroan. Meski diprioritaskan untuk warga Kota Yogyakarta, RPH Giwangan masih membuka peluang menerima hewan kurban dari wilayah sekitar apabila kuota masih tersedia. (Aga)

