Penahanan Akta Cerai oleh PA Surabaya Dinilai Rasional, Tapi Tidak Bisa Digeneralisasi

FAJARLAMPUNG.COM, Bantul – Kebijakan Pengadilan Agama (PA) Surabaya yang menahan akta cerai bagi mantan suami yang belum menunaikan nafkah iddah menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muchammad Ichsan, menilai kebijakan tersebut dapat dibenarkan dalam perspektif hukum Islam, namun tidak boleh diterapkan secara umum tanpa mempertimbangkan konteks setiap perkara.

Dalam hukum Islam, perceraian tidak serta-merta memutus seluruh kewajiban suami terhadap istri. Dalam kondisi tertentu, terutama pada masa iddah, suami masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah dan tempat tinggal.

“Ketika seorang suami menjatuhkan talak, terutama talak pertama dan kedua, masih ada masa iddah di mana suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya, bahkan masih ada peluang untuk rujuk,” jelasnya dalam wawancara daring, Selasa (21/4).

Ichsan menjelaskan bahwa masa iddah merupakan periode tunggu bagi perempuan setelah perceraian, yang umumnya berlangsung selama tiga kali masa suci (haid). Dalam periode tersebut, suami tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar mantan istrinya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pasangan yang telah bercerai masih dapat tinggal dalam satu rumah selama masa iddah berlangsung, yang menunjukkan bahwa hubungan tanggung jawab belum sepenuhnya terputus.

“Selama masa iddah, suami masih memiliki kewajiban nafkah karena status hubungan itu belum sepenuhnya berakhir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ichsan menilai langkah PA Surabaya yang menahan akta cerai sebagai bentuk upaya untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah rasional dalam konteks penegakan tanggung jawab. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi kewajiban administrasi pendidikan.

“Ini bentuk kontrol agar suami tidak lepas tanggung jawab. Jangan sampai setelah cerai, kewajiban ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Meski demikian, Ichsan mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh diberlakukan secara menyeluruh untuk semua kasus perceraian. Menurutnya, setiap perkara memiliki konteks berbeda dan harus dilihat secara kasuistik. Ia mencontohkan, dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh kesalahan pihak istri, seperti perselingkuhan, penahanan akta cerai berpotensi merugikan pihak suami.

“Kalau semua kasus dipukul rata, justru bisa menimbulkan ketidakadilan. Harus dilihat siapa yang bersalah dan bagaimana konteks perceraiannya,” tegasnya.

Ichsan juga menjelaskan bahwa keberadaan akta cerai merupakan bagian dari kebijakan administratif negara dalam perspektif _siyasah syar’iyah_, yakni pengaturan urusan publik yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dalam fikih klasik, perceraian cukup dilakukan dengan pengucapan talak. Namun, dalam konteks negara modern, akta cerai diperlukan sebagai bukti hukum yang sah.

“Akta cerai itu produk administrasi negara, seperti KTP atau akta nikah. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, Ichsan menilai kebijakan penahanan akta cerai dapat menjadi instrumen efektif untuk melindungi hak perempuan pasca perceraian, selama diterapkan secara adil dan proporsional. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan keadilan, bukan justru menimbulkan ketidakadilan baru.

“Kebijakan ini tepat jika ditujukan kepada suami yang lalai. Namun, tetap harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Humas Umy