Hal itu disampaikan Sardi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional dan Sosialisasi Permen PKP No. 4 Tahun 2025 yang digelar di Grand Arsylla Hotel, Rabu (8/4/2026).
Menurut Sardi, regulasi terbaru tersebut menjadi landasan strategis untuk menata pengelolaan rumah susun dan apartemen agar lebih transparan, akuntabel, serta berkeadilan. Ia menekankan tiga aspek utama dalam implementasinya.
Pertama, kepastian hukum, yakni memperjelas hak dan kewajiban antara pemilik dan penghuni. Kedua, transparansi melalui penguatan peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar berjalan lebih terbuka dan bertanggung jawab. Ketiga, langkah strategis berupa dorongan agar regulasi tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Bekasi.
“Kita ingin memastikan pengelolaan rusun dan apartemen di Bekasi tidak hanya profesional secara bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujar Sardi.
Ia menambahkan, penguatan regulasi ini diharapkan mampu menjadikan Kota Bekasi sebagai contoh nasional dalam pengelolaan hunian vertikal yang nyaman, tertib, dan berkelanjutan. (ihd)